Wilayah Udara Yurisdiksi

Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    91.10% Mirip91.10 %
    Wilayah Yurisdiksi

    Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2022
    91.01% Mirip91.01 %
    Wilayah Yurisdiksi Indonesia

    Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    88.55% Mirip88.55 %
    Wilayah Yurisdiksi

    Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    86.40% Mirip86.40 %
    Pesawat Udara Negara Asing

    Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.