Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Yurisdiksi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- 2Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah diluar Wilayah Negarayang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen,dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hakberdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimanadiatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukuminternasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2022Wilayah Yurisdiksi Indonesia99.67% Mirip99.67 %
Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2018Wilayah Udara Yurisdiksi91.10% Mirip91.10 %
Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.