Wilayah Hukum Pertambangan

Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 65 TAHUN 2019
    82.47% Mirip82.47 %
    Tanah Negara

    Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    81.93% Mirip81.93 %
    Bumi

    Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    80.51% Mirip80.51 %
    Wilayah Yurisdiksi

    Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.