Wilayah Hukum Pertambangan
Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2019Tanah Negara82.47% Mirip82.47 %
Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Bumi81.93% Mirip81.93 %
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2020Wilayah Yurisdiksi80.51% Mirip80.51 %
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.