Wilayah Terbuka
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum PertambanganIndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Terbuka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Terbuka
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
- 2Wilayah Terbuka
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum PertambanganIndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2021Wilayah Kerja81.56% Mirip81.56 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2014Wilayah Kerja81.04% Mirip81.04 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2016Wilayah Kerja80.78% Mirip80.78 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2017Wilayah Kerja80.57% Mirip80.57 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.