Wilayah Terbuka

Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum PertambanganIndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Terbuka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Terbuka

    Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.

  2. 2
    Wilayah Terbuka

    Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum PertambanganIndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    80.50% Mirip80.50 %
    Wilayah Kerja

    Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.