Wilayah Terbuka
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum PertambanganIndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Terbuka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Terbuka
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
- 2Wilayah Terbuka
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum PertambanganIndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2021Wilayah Kerja80.50% Mirip80.50 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.