Wilayah Terbuka
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Terbuka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Terbuka
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum PertambanganIndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
- 2Wilayah Terbuka
Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum PertambanganIndonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2017IPB82.19% Mirip82.19 %
Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2021Wilayah Kerja81.16% Mirip81.16 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2016Wilayah Kerja80.81% Mirip80.81 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2014Wilayah Kerja80.30% Mirip80.30 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2017Wilayah Kerja80.13% Mirip80.13 %
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.