WP

Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi WP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WP

    Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun rencana detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu Kota Nusantara.

  2. 2
    WP

    Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  3. 3
    WP

    Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    98.22% Mirip98.22 %
    Wilayah Pertambangan

    Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    98.21% Mirip98.21 %
    Wilayah Pertambangan

    Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    98.21% Mirip98.21 %
    Wilayah Pertambangan

    Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    81.56% Mirip81.56 %
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baikdirencanakan maupun tidak.