Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baikdirencanakan maupun tidak.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tata ruang juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- 2Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- 3Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- 4Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- 5Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- 6Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- 7Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
- 8Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
- 9Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 3 TAHUN 2022Wilayah Pertambangan84.16% Mirip84.16 %
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- 2PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Wilayah Pertambangan83.87% Mirip83.87 %
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- 3PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Wilayah Pertambangan83.40% Mirip83.40 %
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2008Peruntukan air83.37% Mirip83.37 %
Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2009WP81.77% Mirip81.77 %
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2020WP81.68% Mirip81.68 %
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2010WP81.56% Mirip81.56 %
Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.