Tata ruang

Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baikdirencanakan maupun tidak.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tata ruang juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

  2. 2
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

  3. 3
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

  4. 4
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

  5. 5
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

  6. 6
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

  7. 7
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

  8. 8
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.

  9. 9
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    84.16% Mirip84.16 %
    Wilayah Pertambangan

    Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    83.87% Mirip83.87 %
    Wilayah Pertambangan

    Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    83.40% Mirip83.40 %
    Wilayah Pertambangan

    Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  4. 4
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    83.37% Mirip83.37 %
    Peruntukan air

    Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    81.77% Mirip81.77 %
    WP

    Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.68% Mirip81.68 %
    WP

    Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    81.56% Mirip81.56 %
    WP

    Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.