WP
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun rencana detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi WP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WP
Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
- 2WP
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- 3WP
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2009Lokasi Permukiman Transmigrasi83.26% Mirip83.26 %
Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasipotensial yang ditetapkan sebagai permukimantransmigrasiuntukmendukungpusatpertumbuhan wilayah yang sudah ada atauyang sedang berkembang sebagai kawasanperkotaan baru sesuai dengan rencana tataruang wilayah.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2005Rencana Tata (RTRW) kabupaten/kota83.05% Mirip83.05 %
Rencana Tata (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang telah ditetapkan wilayah kabupaten/kota yang dengan peraturan daerah.