Wilayah Pertambangan

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Pertambangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Pertambangan

    Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  2. 2
    Wilayah Pertambangan

    Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    99.40% Mirip99.40 %
    WP

    Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    99.32% Mirip99.32 %
    WP

    Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    98.21% Mirip98.21 %
    WP

    Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    83.40% Mirip83.40 %
    Tata ruang

    Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baikdirencanakan maupun tidak.