Wilayah Pertambangan
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Pertambangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Pertambangan
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- 2Wilayah Pertambangan
Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009WP99.34% Mirip99.34 %
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020WP99.20% Mirip99.20 %
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2010WP98.21% Mirip98.21 %
Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional.
- 4PP NO. 80 TAHUN 1999Tata ruang83.87% Mirip83.87 %
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baikdirencanakan maupun tidak.