Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landaskontinen Indonesia;16.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayahdaratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2007Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia90.15% Mirip90.15 %
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
- 2UU NO. 27 TAHUN 2003Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia86.52% Mirip86.52 %
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2014Daerah Pabean83.98% Mirip83.98 %
Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, sertatempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yangdi dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.