Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landaskontinen Indonesia;16.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayahdaratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    90.15% Mirip90.15 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    86.52% Mirip86.52 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    83.98% Mirip83.98 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, sertatempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yangdi dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.