wilayah Administratif

wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1978

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1978
    99.90% Mirip99.90 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1978
    99.85% Mirip99.85 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 1978
    99.78% Mirip99.78 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 1978
    99.74% Mirip99.74 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 1976
    95.80% Mirip95.80 %
    Wilayah Administratip

    Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 1996
    90.40% Mirip90.40 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; c.

  7. 7
    PP NO. 77 TAHUN 1998
    89.35% Mirip89.35 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; c.

  8. 8
    PP NO. 4 TAHUN 1975
    88.09% Mirip88.09 %
    Wilayah Administratip

    Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.

  9. 9
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    87.77% Mirip87.77 %
    Wilayah

    Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  10. 10
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    87.75% Mirip87.75 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.