wilayah Administratif
wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1978
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1978Wilayah Administratif99.90% Mirip99.90 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1978Wilayah Administratif99.85% Mirip99.85 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 3PP NO. 21 TAHUN 1978Wilayah Administratif99.78% Mirip99.78 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 4PP NO. 20 TAHUN 1978Wilayah Administratif99.74% Mirip99.74 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 5PP NO. 14 TAHUN 1976Wilayah Administratip95.80% Mirip95.80 %
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 6PP NO. 31 TAHUN 1996Wilayah Administratif90.40% Mirip90.40 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; c.
- 7PP NO. 77 TAHUN 1998Wilayah Administratif89.35% Mirip89.35 %
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; c.
- 8PP NO. 4 TAHUN 1975Wilayah Administratip88.09% Mirip88.09 %
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 9PP NO. 20 TAHUN 1989Wilayah87.77% Mirip87.77 %
Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 10UU NO. 7 TAHUN 2014Impor87.75% Mirip87.75 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.