Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1978
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Administratif juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 2Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 3Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 4Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; c.
- 5Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; c.
- 6Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
- 7Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 8Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 9Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 10Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 11Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 12Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 13Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 14Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 15Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 16Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (LembaranNegara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.
- 17Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, 3.
- 18Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.
- 19Wilayah Administratif
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1978wilayah Administratif99.85% Mirip99.85 %
wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; c.
- 2PP NO. 14 TAHUN 1976Wilayah Administratip95.68% Mirip95.68 %
Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; c.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2014Impor88.48% Mirip88.48 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2018Impor88.31% Mirip88.31 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 5PP NO. 29 TAHUN 2021Impor88.20% Mirip88.20 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.