PSBDT

PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi PSBDT juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PSBDT

    Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2006
    82.52% Mirip82.52 %
    SPN

    Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negarayang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secaradiskonto.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 1977
    80.57% Mirip80.57 %
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967; b.

  3. 3
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    80.27% Mirip80.27 %
    Tenggang waktu

    Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.