PSBDT
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi PSBDT juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PSBDT
Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2006SPN82.52% Mirip82.52 %
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negarayang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secaradiskonto.
- 2PP NO. 24 TAHUN 1977Veteran80.57% Mirip80.57 %
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967; b.
- 3UU NO. 37 TAHUN 2004Tenggang waktu80.27% Mirip80.27 %
Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.