Pejuang
Pejuang adalah veteran pejuang Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Veteran95.92% Mirip95.92 %
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Veteran95.15% Mirip95.15 %
Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2021Warga Negara81.07% Mirip81.07 %
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1988Warga negara80.93% Mirip80.93 %
Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia; b.
- 5PP NO. 63 TAHUN 2008Orang Indonesia80.91% Mirip80.91 %
Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1998Polri80.62% Mirip80.62 %
Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 7PERPRES NO. 76 TAHUN 2010Pegawai Negeri80.58% Mirip80.58 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 8UU NO. 23 TAHUN 2019Warga Negara80.31% Mirip80.31 %
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 9PP NO. 13 TAHUN 1976Undang-undang80.23% Mirip80.23 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976; www.
- 10PERPRES NO. 69 TAHUN 2010Pegawai Negeri80.23% Mirip80.23 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1994.