Varietas

Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Varietas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Varietas

    Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama; 6.

  2. 2
    Varietas

    Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuktanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifatlain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    98.45% Mirip98.45 %
    Varietas Perkebunan

    Varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkebunan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    95.98% Mirip95.98 %
    varietas

    Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompoktanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuktanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresikarakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakandarijenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifatyang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    84.64% Mirip84.64 %
    rumpun

    Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada keturunannya.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    82.56% Mirip82.56 %
    rumpun

    Rumpun hewan yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.