Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai darisarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen,pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Tani juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
- 2Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2013Pertanian84.93% Mirip84.93 %
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati denganbantuan teknologi, modal,tenaga kerja, dan manajemen untukmenghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan,hortikultura,dan/atau peternakan dalam suatuagroekosistem.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1992Jasa teknik film80.70% Mirip80.70 %
Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha pembuatan reklame film; 4.