Usaha Tani

Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai darisarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen,pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Tani juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Tani

    Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

  2. 2
    Usaha Tani

    Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    84.93% Mirip84.93 %
    Pertanian

    Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati denganbantuan teknologi, modal,tenaga kerja, dan manajemen untukmenghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan,hortikultura,dan/atau peternakan dalam suatuagroekosistem.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1992
    80.70% Mirip80.70 %
    Jasa teknik film

    Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha pembuatan reklame film; 4.