Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Tani juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
- 2Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai darisarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen,pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2011Perbibitan ternak83.07% Mirip83.07 %
Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih ternak yang paling sedikit meliputi dan/atau bibit pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.