Usaha Tani

Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

Sumber: PP NO. 81 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Tani juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Tani

    Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

  2. 2
    Usaha Tani

    Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai darisarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen,pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    83.07% Mirip83.07 %
    Perbibitan ternak

    Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih ternak yang paling sedikit meliputi dan/atau bibit pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.