Usaha Tani

Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Tani juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Tani

    Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

  2. 2
    Usaha Tani

    Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai darisarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen,pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    81.99% Mirip81.99 %
    Perbibitan ternak

    Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih ternak yang paling sedikit meliputi dan/atau bibit pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1992
    80.72% Mirip80.72 %
    Jasa teknik film

    Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha pembuatan reklame film; 4.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    80.21% Mirip80.21 %
    Pertanian

    Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati denganbantuan teknologi, modal,tenaga kerja, dan manajemen untukmenghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan,hortikultura,dan/atau peternakan dalam suatuagroekosistem.