Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Tani juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
- 2Usaha Tani
Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai darisarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen,pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2011Perbibitan ternak81.99% Mirip81.99 %
Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih ternak yang paling sedikit meliputi dan/atau bibit pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1992Jasa teknik film80.72% Mirip80.72 %
Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha pembuatan reklame film; 4.
- 3UU NO. 19 TAHUN 2013Pertanian80.21% Mirip80.21 %
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati denganbantuan teknologi, modal,tenaga kerja, dan manajemen untukmenghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan,hortikultura,dan/atau peternakan dalam suatuagroekosistem.