Pertanian

Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati denganbantuan teknologi, modal,tenaga kerja, dan manajemen untukmenghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan,hortikultura,dan/atau peternakan dalam suatuagroekosistem.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pertanian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pertanian

    Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

  2. 2
    Pertanian

    Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

  3. 3
    Pertanian

    Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

  4. 4
    Pertanian

    Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

  5. 5
    Pertanian

    Pertanian adalah pertanian dalam arti luas yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    84.93% Mirip84.93 %
    Usaha Tani

    Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai darisarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen,pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2019
    80.21% Mirip80.21 %
    Usaha Tani

    Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.