Pengusaha
Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaat energi.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha
Pengusaha adalah :a.
- 2Pengusaha
Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa; l.
- 3Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- 4Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa punyang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,mengimporusahaperdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- 5Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentukapa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkanbarang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- 6Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.
- 7Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimanadimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha ataubarang,pekerjaannya menghasilkanmengeksporperdagangan,melakukanmemanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar DaerahPabean.
- 8Pengusaha
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
- 9Pengusaha
Pengusaha adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat.
- 10Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; c.
- 11Pengusaha
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2017Pemanfaatan Langsung84.16% Mirip84.16 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2014Pemanfaatan Langsung83.91% Mirip83.91 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021Pemanfaatan Langsung83.82% Mirip83.82 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- 4PP NO. 70 TAHUN 2009Produsen peralatan hemat energi81.20% Mirip81.20 %
Produsen peralatan hemat energi adalah perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha yang memproduksi dan/atau melakukan pengadaan peralatan yang hemat energi.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penyediaan Tenaga Listrik80.79% Mirip80.79 %
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.