si

si adalah badan hukum yang didirikan oleh'orangperseorangan atau badan hukum Koperasi, denganpemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modaluntuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dankebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, danbudaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    93.44% Mirip93.44 %
    Koperasi

    Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    82.96% Mirip82.96 %
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran atau hukum Islam.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    81.78% Mirip81.78 %
    Koperasi

    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorangatau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkupusahanya di bidang ketenagalistrikan.

  4. 4
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    80.94% Mirip80.94 %
    Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangandan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usahamikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang UsahaMikro, Kecil, dan Menengah.