si
si adalah badan hukum yang didirikan oleh'orangperseorangan atau badan hukum Koperasi, denganpemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modaluntuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dankebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, danbudaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi93.44% Mirip93.44 %
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Prinsip Syariah82.96% Mirip82.96 %
Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran atau hukum Islam.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2002Koperasi81.78% Mirip81.78 %
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorangatau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomirakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkupusahanya di bidang ketenagalistrikan.
- 4PERPRES NO. 109 TAHUN 2013Usaha Mikro80.94% Mirip80.94 %
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangandan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usahamikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang UsahaMikro, Kecil, dan Menengah.