Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan; 7.
Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akses juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 2Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 3Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 4Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronikyang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2008Jaringan Sistem Elektronik80.05% Mirip80.05 %
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.