Akses

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan; 7.

Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akses juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  2. 2
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  3. 3
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  4. 4
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronikyang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    80.05% Mirip80.05 %
    Jaringan Sistem Elektronik

    Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.