Akses

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronikyang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akses juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  2. 2
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  3. 3
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

  4. 4
    Akses

    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan; 7.