Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronikyang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akses juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 2Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 3Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- 4Akses
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan; 7.