calon TKI
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi calon TKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1calon TKI
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2021Calon Pekerja Migran Indonesia98.69% Mirip98.69 %
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2017Calon Pekerja Migran Indonesia98.52% Mirip98.52 %
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2005Instansi pemerintah84.39% Mirip84.39 %
Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Unit Penyelenggara Bandar Udara80.63% Mirip80.63 %
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Unit Penyelenggara Bandar Udara80.38% Mirip80.38 %
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.