calon TKI

Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi calon TKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    calon TKI

    Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    98.69% Mirip98.69 %
    Calon Pekerja Migran Indonesia

    Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    98.52% Mirip98.52 %
    Calon Pekerja Migran Indonesia

    Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    84.39% Mirip84.39 %
    Instansi pemerintah

    Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.63% Mirip80.63 %
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.38% Mirip80.38 %
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.