Tunjangan Perencana
TunjanganJabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 59 TAHUN 2007Tunjangan Widyaiswara92.28% Mirip92.28 %
TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 110 TAHUN 2016Tunjangan Statistisi91.31% Mirip91.31 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 40 TAHUN 2007Tunjangan Statistisi91.28% Mirip91.28 %
TunjanganJabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut denganTunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 94 TAHUN 2021Tunjangan Widyaprada90.23% Mirip90.23 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 102 TAHUN 2021Tunjangan Widyaiswara89.44% Mirip89.44 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 72 TAHUN 2013tunjangan Penilik89.27% Mirip89.27 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Apoteker88.94% Mirip88.94 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang ditingkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Psikolog Klinis88.75% Mirip88.75 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 54 TAHUN 2016Tunjangan Rescuer88.50% Mirip88.50 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 22 TAHUN 2013Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran88.45% Mirip88.45 %
Tunjangan JabatanFungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjanganwww.