Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran

Tunjangan JabatanFungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjanganwww.

Sumber: PERPRES NO. 22 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2014
    91.98% Mirip91.98 %
    tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian

    Tunjangan JabatanFungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar HasilPertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2007
    88.45% Mirip88.45 %
    Tunjangan Perencana

    TunjanganJabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2021
    88.27% Mirip88.27 %
    Tunjangan Widyaiswara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2016
    87.34% Mirip87.34 %
    Tunjangan Rescuer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2022
    86.95% Mirip86.95 %
    Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2007
    86.64% Mirip86.64 %
    Tunjangan Instruktur

    TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    86.41% Mirip86.41 %
    Tunjangan Psikolog Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2007
    86.36% Mirip86.36 %
    Tunjangan Widyaiswara

    TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    86.29% Mirip86.29 %
    Tunjangan Dokter Pendidik Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.