Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran
Tunjangan JabatanFungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjanganwww.
Sumber: PERPRES NO. 22 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 6 TAHUN 2014tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian91.98% Mirip91.98 %
Tunjangan JabatanFungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar HasilPertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2007Tunjangan Perencana88.45% Mirip88.45 %
TunjanganJabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 102 TAHUN 2021Tunjangan Widyaiswara88.27% Mirip88.27 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2016Tunjangan Rescuer87.34% Mirip87.34 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 59 TAHUN 2022Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir86.95% Mirip86.95 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 58 TAHUN 2007Tunjangan Instruktur86.64% Mirip86.64 %
TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Psikolog Klinis86.41% Mirip86.41 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 59 TAHUN 2007Tunjangan Widyaiswara86.36% Mirip86.36 %
TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Dokter Pendidik Klinis86.29% Mirip86.29 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.