Tunjangan Apoteker
Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang ditingkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Asisten Apoteker94.83% Mirip94.83 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Asisten Apoteker adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker sesuai dengan ketentuanTeks tidak lengkap.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Nutrisionis93.82% Mirip93.82 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Bidan93.40% Mirip93.40 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 73 TAHUN 2007Tunjangan Penghulu91.54% Mirip91.54 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 59 TAHUN 2007Tunjangan Widyaiswara91.12% Mirip91.12 %
TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Dokter91.11% Mirip91.11 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 102 TAHUN 2021Tunjangan Widyaiswara91.04% Mirip91.04 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Psikolog Klinis90.82% Mirip90.82 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 51 TAHUN 2007Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan90.77% Mirip90.77 %
TunjanganPasal 1Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalarn Jabatan FungsionalPengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 97 TAHUN 2022T\rnjangan Perencana89.62% Mirip89.62 %
T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnyadisebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPerencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.