Tunjangan Psikolog Klinis
Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Dokter Pendidik Klinis96.64% Mirip96.64 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 102 TAHUN 2021Tunjangan Widyaiswara94.22% Mirip94.22 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Ortotis Prostetis93.87% Mirip93.87 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Teknisi Elektromedis93.13% Mirip93.13 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Okupasi Terapis92.91% Mirip92.91 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 6PERPRES NO. 59 TAHUN 2007Tunjangan Widyaiswara92.85% Mirip92.85 %
TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Terapis Wicara92.81% Mirip92.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Terapis Wicara adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Terapis Wicara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 8PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Dokter92.80% Mirip92.80 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 72 TAHUN 2013tunjangan Penilik92.27% Mirip92.27 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 12 TAHUN 2022Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan91.99% Mirip91.99 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.