Pengawas Ketenaga-kerjaan

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenaga-kerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    96.46% Mirip96.46 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    96.03% Mirip96.03 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    93.71% Mirip93.71 %
    pengawas ketenagakerjaan

    PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutpengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    93.50% Mirip93.50 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    PegawaiPengawas Ketenagakerjaan yangdisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    93.16% Mirip93.16 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pengawas Ketenagakerjaan yangPegawaidisebutPengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkatdan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2021
    89.01% Mirip89.01 %
    Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2022
    88.93% Mirip88.93 %
    Tunjangan Pengawas Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2022
    88.33% Mirip88.33 %
    Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2022
    87.29% Mirip87.29 %
    Tunjangan Negosiator Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2016
    86.62% Mirip86.62 %
    Tunjangan Pengawas Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.