Program Proteksi Radiasi
Program Proteksi Radiasi adalah tindakan sistematis dan terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2007Keselamatan Radiasi90.40% Mirip90.40 %
Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebutKeselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukanuntuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, danlingkungan hidup dari bahaya radiasi.
- 2PERPRES NO. 23 TAHUN 2007Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR81.63% Mirip81.63 %
Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan DalamPenyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan Bagi Pegawai Negeridi Lingkungan Badan Search And Rescue Nasional atau disingkatBadan SAR Nasional yang selanjutnya disebut dengan tunjanganpenyelenggaraan SAR adalah tunjangan yang diberikan kepadapegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dilingkungan Badan SAR Nasional sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atasdampak risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalammelaksanakan tugas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.