Tunjangan hidup
Tunjangan hidup adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan Berkelanjutan89.64% Mirip89.64 %
Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan perumahan89.48% Mirip89.48 %
Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2015Pungutan85.10% Mirip85.10 %
Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atasekspor hasil komoditas Perkebunan strategis dan/atau turunan hasilkomoditas Perkebunan strategis.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan pendidikan83.51% Mirip83.51 %
Tunjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan.