Tunjangan hidup

Tunjangan hidup adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    89.64% Mirip89.64 %
    Tunjangan Berkelanjutan

    Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    89.48% Mirip89.48 %
    Tunjangan perumahan

    Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    85.10% Mirip85.10 %
    Pungutan

    Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atasekspor hasil komoditas Perkebunan strategis dan/atau turunan hasilkomoditas Perkebunan strategis.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    83.51% Mirip83.51 %
    Tunjangan pendidikan

    Tunjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan.