Tunjangan Dokter Pendidik Klinis

Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    96.64% Mirip96.64 %
    Tunjangan Psikolog Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2021
    93.04% Mirip93.04 %
    Tunjangan Widyaiswara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    91.95% Mirip91.95 %
    Tunjangan Dokter

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    91.11% Mirip91.11 %
    Tunjangan Dokter Gigi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    90.27% Mirip90.27 %
    Tunjangan Entomolog Kesehatan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan2.

  6. 6
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    89.50% Mirip89.50 %
    Tunjangan Ortotis Prostetis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    89.40% Mirip89.40 %
    Tunjangan Okupasi Terapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    88.34% Mirip88.34 %
    Tunjangan Terapis Wicara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Terapis Wicara adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Terapis Wicara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2007
    87.95% Mirip87.95 %
    Tunjangan Widyaiswara

    TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2016
    87.64% Mirip87.64 %
    Tunjangan Teknisi Elektromedis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.