Cekungan air tanah
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cekungan air tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cekungan air tanah
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 2Cekungan air tanah
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 3Cekungan air tanah
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi olehbatas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologisseperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan airtanah berlangsung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 2014Cekungan Air Tanah99.90% Mirip99.90 %
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Cekungan Air Tanah99.88% Mirip99.88 %
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2019Cekungan Air Tanah99.64% Mirip99.64 %
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2017CAT98.88% Mirip98.88 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 5PERPRES NO. 66 TAHUN 2022CAT98.82% Mirip98.82 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2018CAT98.78% Mirip98.78 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 7PERPRES NO. 43 TAHUN 2020CAT98.76% Mirip98.76 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 8PERPRES NO. 60 TAHUN 2022CAT98.74% Mirip98.74 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 9PERPRES NO. 49 TAHUN 2018CAT98.60% Mirip98.60 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.