Cekungan air tanah
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cekungan air tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cekungan air tanah
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 2Cekungan air tanah
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 3Cekungan air tanah
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi olehbatas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologisseperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan airtanah berlangsung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 121 TAHUN 2015Cekungan Air Tanah98.85% Mirip98.85 %
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 2PP NO. 69 TAHUN 2014Cekungan Air Tanah98.51% Mirip98.51 %
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2019Cekungan Air Tanah97.89% Mirip97.89 %
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2017CAT97.45% Mirip97.45 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2022CAT97.28% Mirip97.28 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2022CAT97.21% Mirip97.21 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 7PERPRES NO. 43 TAHUN 2020CAT97.13% Mirip97.13 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 8PERPRES NO. 45 TAHUN 2018CAT97.11% Mirip97.11 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.