Cekungan air tanah

Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cekungan air tanah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cekungan air tanah

    Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  2. 2
    Cekungan air tanah

    Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  3. 3
    Cekungan air tanah

    Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi olehbatas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologisseperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan airtanah berlangsung.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    98.85% Mirip98.85 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    98.51% Mirip98.51 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    97.89% Mirip97.89 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    97.45% Mirip97.45 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    97.28% Mirip97.28 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    97.21% Mirip97.21 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  7. 7
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    97.13% Mirip97.13 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  8. 8
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    97.11% Mirip97.11 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.