Cekungan Air Tanah
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cekungan Air Tanah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cekungan Air Tanah
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
- 2Cekungan Air Tanah
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Cekungan air tanah99.91% Mirip99.91 %
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2008Cekungan air tanah99.88% Mirip99.88 %
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 3PERPRES NO. 78 TAHUN 2017CAT99.04% Mirip99.04 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2022CAT98.96% Mirip98.96 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2022CAT98.88% Mirip98.88 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2018CAT98.87% Mirip98.87 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 7PERPRES NO. 43 TAHUN 2020CAT98.87% Mirip98.87 %
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 8PP NO. 42 TAHUN 2008Cekungan air tanah98.85% Mirip98.85 %
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.