CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi CAT juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 2CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 3CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 4CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 5CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 6CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 7CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 8CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 9CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.
- 10CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.
- 11CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.
- 12CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 121 TAHUN 2015Cekungan Air Tanah98.96% Mirip98.96 %
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2019Cekungan Air Tanah98.87% Mirip98.87 %
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.