CAT

Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi CAT juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  2. 2
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  3. 3
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  4. 4
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  5. 5
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  6. 6
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  7. 7
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  8. 8
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  9. 9
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.

  10. 10
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.

  11. 11
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.

  12. 12
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    98.75% Mirip98.75 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    98.70% Mirip98.70 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.