Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 99 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    93.51% Mirip93.51 %
    Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2017
    92.40% Mirip92.40 %
    Tunjangan Penyuluh Narkoba

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Narkoba adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 69 TAHUN 2022
    92.36% Mirip92.36 %
    Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2019
    90.66% Mirip90.66 %
    Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan atau Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2016
    87.65% Mirip87.65 %
    Tunjangan Mediator Hubungan Industrial

    Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2022
    87.49% Mirip87.49 %
    Tunjangan Penata Kelola Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2021
    87.34% Mirip87.34 %
    Tunjangan AsistenPerisalah Legislatif

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten PerisalahLegislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan AsistenPerisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalAsisten Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    86.99% Mirip86.99 %
    Tunjangan Asisten Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    86.85% Mirip86.85 %
    Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    85.68% Mirip85.68 %
    Tunjangan Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.