Tunjangan Penguji Mutu Barang

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2022
    86.61% Mirip86.61 %
    Tunjangan Penata Laksana Barang

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Laksana Barang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2020
    86.22% Mirip86.22 %
    Tunjangan Penilai Pajak

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2013
    81.91% Mirip81.91 %
    TunjanganPenata Ruang

    Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    81.91% Mirip81.91 %
    Tunjangan Epidemiolog Kesehatan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2020
    81.88% Mirip81.88 %
    Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2020
    81.73% Mirip81.73 %
    Tunjangan Asisten Penilai Pajak

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2019
    81.31% Mirip81.31 %
    Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2007
    81.09% Mirip81.09 %
    Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan

    undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PenilaiPajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2022
    80.38% Mirip80.38 %
    Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2022
    80.13% Mirip80.13 %
    Tunjangan Diplomat

    Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.