Tunjangan Penguji Mutu Barang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 14 TAHUN 2022Tunjangan Penata Laksana Barang86.61% Mirip86.61 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Laksana Barang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 94 TAHUN 2020Tunjangan Penilai Pajak86.22% Mirip86.22 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 20 TAHUN 2013TunjanganPenata Ruang81.91% Mirip81.91 %
Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Epidemiolog Kesehatan81.91% Mirip81.91 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 117 TAHUN 2020Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap81.88% Mirip81.88 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 94 TAHUN 2020Tunjangan Asisten Penilai Pajak81.73% Mirip81.73 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 25 TAHUN 2019Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai81.31% Mirip81.31 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 53 TAHUN 2007Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan81.09% Mirip81.09 %
undangan,Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumidan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PenilaiPajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 59 TAHUN 2022Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir80.38% Mirip80.38 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 46 TAHUN 2022Tunjangan Diplomat80.13% Mirip80.13 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.