Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 117 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2020
    95.26% Mirip95.26 %
    Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2016
    90.87% Mirip90.87 %
    Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2014
    90.04% Mirip90.04 %
    tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian

    Tunjangan JabatanFungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar HasilPertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2007
    88.88% Mirip88.88 %
    Tunjangan Teknik Tata Bangunan danPerumahan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan danPerumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 93 TAHUN 2020
    88.67% Mirip88.67 %
    Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2022
    88.30% Mirip88.30 %
    Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2022
    87.71% Mirip87.71 %
    Tunjangan Instruktur

    Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2022
    87.58% Mirip87.58 %
    Tunjangan Negosiator Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 137 TAHUN 2017
    87.28% Mirip87.28 %
    Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2022
    86.74% Mirip86.74 %
    Tunjangan Pengawas Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.