Tunjangan Penata Laksana Barang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Laksana Barang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 14 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 103 TAHUN 2017Tunjangan Penguji Mutu Barang86.61% Mirip86.61 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 46 TAHUN 2022Tunjangan Diplomat84.71% Mirip84.71 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 79 TAHUN 2022Tunjangan Penyuluh Pajak84.58% Mirip84.58 %
selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 20 TAHUN 2013TunjanganPenata Ruang84.39% Mirip84.39 %
Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 94 TAHUN 2020Tunjangan Asisten Penilai Pajak83.34% Mirip83.34 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 94 TAHUN 2020Tunjangan Penilai Pajak83.29% Mirip83.29 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 9 TAHUN 2017Tunjangan Pranata Komputer83.11% Mirip83.11 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Komputer adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 35 TAHUN 2007Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan82.61% Mirip82.61 %
Tunjangan JabatanFungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 94 TAHUN 2021Tunjangan Widyaprada82.29% Mirip82.29 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.