Tunjangan Penata Kehakiman

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 42 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2012
    85.44% Mirip85.44 %
    Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2017
    85.02% Mirip85.02 %
    Tunjangan Arsiparis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2007
    83.86% Mirip83.86 %
    TunjanganPetugas Pemasyarakatan

    TunjanganPetugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai PetugasPemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2014
    83.38% Mirip83.38 %
    tunjangan Auditor

    Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2014
    81.76% Mirip81.76 %
    Tunjangan Jaksa

    Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2007
    81.59% Mirip81.59 %
    Tunjangan Arsiparis

    Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2007
    81.28% Mirip81.28 %
    Tunjangan Auditor

    TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2013
    81.22% Mirip81.22 %
    Tunjangan Analis Kepegawaian

    Tunjangan JabatanFungsional Analis Kepegawaian,selanjutnya disebut denganTunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2022
    80.99% Mirip80.99 %
    Tunjangan Penata Kanselerai

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2017
    80.98% Mirip80.98 %
    Tunjangan Pemeriksa Desain Industri

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Desain Industri adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.