Tunjangan Penata Kehakiman
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 42 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2012Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan85.44% Mirip85.44 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2017Tunjangan Arsiparis85.02% Mirip85.02 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 72 TAHUN 2007TunjanganPetugas Pemasyarakatan83.86% Mirip83.86 %
TunjanganPetugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai PetugasPemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 5 TAHUN 2014tunjangan Auditor83.38% Mirip83.38 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 117 TAHUN 2014Tunjangan Jaksa81.76% Mirip81.76 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 46 TAHUN 2007Tunjangan Arsiparis81.59% Mirip81.59 %
Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 66 TAHUN 2007Tunjangan Auditor81.28% Mirip81.28 %
TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 17 TAHUN 2013Tunjangan Analis Kepegawaian81.22% Mirip81.22 %
Tunjangan JabatanFungsional Analis Kepegawaian,selanjutnya disebut denganTunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 47 TAHUN 2022Tunjangan Penata Kanselerai80.99% Mirip80.99 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 29 TAHUN 2017Tunjangan Pemeriksa Desain Industri80.98% Mirip80.98 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Desain Industri adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.