Tunjangan Analis Kepegawaian
Tunjangan JabatanFungsional Analis Kepegawaian,selanjutnya disebut denganTunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 17 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2007Tunjangan Pengantar Kerja86.96% Mirip86.96 %
TunjanganJabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 72 TAHUN 2013tunjangan Penilik86.17% Mirip86.17 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 46 TAHUN 2007Tunjangan Arsiparis85.59% Mirip85.59 %
Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 70 TAHUN 2008Tunjangan Penerjemah84.89% Mirip84.89 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 12 TAHUN 2017Tunjangan Auditor Kepegawaian83.82% Mirip83.82 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Refraksionis Optisien83.51% Mirip83.51 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Perawat83.32% Mirip83.32 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PP NO. 46 TAHUN 2011PNS82.07% Mirip82.07 %
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 47 TAHUN 2007Tunjangan Pustakawan81.83% Mirip81.83 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 15 TAHUN 2017Tunjangan Arsiparis81.83% Mirip81.83 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.