Tunjangan Pemeriksa Desain Industri

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Desain Industri adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2022
    93.32% Mirip93.32 %
    Tunjangan Pemeriksa

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnyadisebut Tunjangan Pemeriksa adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2007
    90.14% Mirip90.14 %
    Tunjangan Pranata Nuklir

    TunjanganJabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 104 TAHUN 2017
    87.73% Mirip87.73 %
    Tunjangan Penera

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2007
    87.72% Mirip87.72 %
    Tunjangan Pengantar Kerja

    TunjanganJabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    87.39% Mirip87.39 %
    Tunjangan Refraksionis Optisien

    Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2007
    87.29% Mirip87.29 %
    Tunjangan Auditor

    TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 93 TAHUN 2020
    87.18% Mirip87.18 %
    Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2014
    87.15% Mirip87.15 %
    tunjangan Auditor

    Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2022
    86.88% Mirip86.88 %
    Tunjangan Penata Kanselerai

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2017
    86.82% Mirip86.82 %
    Tunjangan Pemeriksa Merek

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.