Tunjangan Auditor

TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2013
    93.99% Mirip93.99 %
    tunjangan Penilik

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebutdengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2014
    93.84% Mirip93.84 %
    tunjangan Auditor

    Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2016
    93.46% Mirip93.46 %
    Tunjangan Statistisi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2016
    92.35% Mirip92.35 %
    Tunjangan Teknisi Elektromedis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    91.66% Mirip91.66 %
    Tunjangan Refraksionis Optisien

    Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisiensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    91.54% Mirip91.54 %
    Tunjangan Teknisi Elektromedis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 124 TAHUN 2022
    91.43% Mirip91.43 %
    Tunjangan Panitera

    Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera padaPengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan TingkatBanding sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2022
    91.40% Mirip91.40 %
    Tunjangan Penata Kanselerai

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    91.18% Mirip91.18 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2016
    91.17% Mirip91.17 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.