Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 115 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2020
    90.92% Mirip90.92 %
    Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2020
    89.73% Mirip89.73 %
    Tunjangan Dokter Hewan Karantina

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2020
    88.93% Mirip88.93 %
    Tunjangan Paramedik Karantina Hewan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2008
    86.53% Mirip86.53 %
    Tunjangan Penerjemah

    Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    86.38% Mirip86.38 %
    Tunjangan Perawat Gigi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2007
    85.84% Mirip85.84 %
    Tunjangan PengendaliHama dan Penyakit Ikan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan PenyakitIkan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan PengendaliHama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PengendaliHama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 24 TAHUN 2007
    84.11% Mirip84.11 %
    tunjanganPanitera

    tunjanganPanitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanPanitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    83.71% Mirip83.71 %
    Tunjangan Dokter Gigi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2017
    83.64% Mirip83.64 %
    Tunjangan Auditor Kepegawaian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2007
    83.10% Mirip83.10 %
    Tunjangan Arsiparis

    Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.