Tunjangan Dokter Gigi

Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    96.62% Mirip96.62 %
    Tunjangan Perawat Gigi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    95.58% Mirip95.58 %
    Tunjangan Teknisi Gigi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    94.60% Mirip94.60 %
    Tunjangan Dokter

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    92.87% Mirip92.87 %
    Tunjangan Perawat

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2016
    91.93% Mirip91.93 %
    Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    91.92% Mirip91.92 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    91.61% Mirip91.61 %
    Tunjangan Fisioterapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    91.48% Mirip91.48 %
    Tunjangan Psikolog Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Psikolog Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    91.11% Mirip91.11 %
    Tunjangan Dokter Pendidik Klinis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    89.99% Mirip89.99 %
    Tunjangan Nutrisionis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.