Tunjangan Perawat Gigi
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Dokter Gigi96.62% Mirip96.62 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Perawat96.08% Mirip96.08 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Teknisi Gigi93.32% Mirip93.32 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Fisioterapis92.83% Mirip92.83 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut denganTunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Radiografer92.71% Mirip92.71 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 47 TAHUN 2007Tunjangan Pustakawan92.37% Mirip92.37 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 119 TAHUN 2016Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian91.74% Mirip91.74 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 70 TAHUN 2008Tunjangan Penerjemah90.91% Mirip90.91 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 46 TAHUN 2007Tunjangan Arsiparis90.34% Mirip90.34 %
Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 71 TAHUN 2013tunjanganPustakawan89.81% Mirip89.81 %
Tunjangan JabatanFungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan tunjanganPustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.